Berkas Perkara Kasus Video Asusila 'Enak Yank' Lengkap, Penyidik Akan Segera Limpahkan Kedua Tersangka 

Posted on 2025-01-05 18:23:12 dibaca 707 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berkas perkara kasus pornografi video asusila 'Enak Yank' yang diperankan oleh dua sejoli KN dan MA dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penyidik akan segera dilimpahkan kedua tersangka dan barang bukti.

Diketahui, kedua pemeran video asusila 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024. Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi sejak Rabu 9 Oktober 2024 . 

Hal ini disampaikan langsung oleh Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana saat dikonfirmasi pada Minggu (05/01/2025).

Maulana mengatakan, untuk kasus pornografi video asusila 'enak yank' yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

" Alhamdulillah, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa," katanya.

Lanjut Maulana, selanjutnya Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21).

" Rencananya minggu depan akan dilakukan penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan dua tersangka kasus Pornografi ini disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, pada Kamis (03/10/2024).

Reza mengatakan, untuk perkembangan terbaru kasus pornografi yang dilaporkan oleh saudara SH, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka.

"itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.

Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya.(Raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com